IDXChannel - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar. Uang suap yang didapat dari para eksportir lobster tersebut digunakan untuk membeli tanah hingga sewa apartemen.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira bulan Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta. Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3," beber Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur. Apartemen yang disewa itu seharga Rp70 juta.
"Yang (kemudian) ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya," imbuh Jaksa Ronald.