sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta

Economics editor Adi Haryanto
01/12/2022 22:59 WIB
Pemkot Cimahi mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 10% atau Rp327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35.
UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta. (Foto: MNC Media).
UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK 2023 sebesar 10%. Surat rekomendasi usulan tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). 

Sehingga nantinya usulan itu akan dikaji oleh gubernur apakah akan disetujui atau diubah (direvisi).

"Kami sudah sampaikan rekomendasi UMK Cimahi 2023 ke Pemprov Jabar, dengan kenaikan 10%," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Kamis (1/12/2022).

Jika mengacu kepada rekomendasi tersebut, maka UMK Kota Cimahi 2023 jika disetujui Pemprov Jabar akan mengalami kenaikan sekitar Rp327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK 2022 sebesar Rp3.272.668,50.

Itu artinya, rekomendasi UMK 2023 yang diajukan Pemkot Cimahi lebih kecil dari tuntunan buruh yang menginginkan rekomendasi sebesar 12%. Acuannya sesuai dengan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Dikdik menjelaskan, rekomendasi kenaikan 10% tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Oleh karenanya, pihaknya langsung menandatangani keputusan hasil rapat pleno dan menyampaikan surat rekomendasi itu ke Pemprov Jabar.

Menurutnya, acuan penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Ketentuannya dapat naik sekitar 7% dan maksimal 10% karena ada persentase batas bawah dan batas atas. 

Adanya rekomendasi UMK 2023 sebesar 10% dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, pasti ada dinamika. Misalnya, perusahaan yang mangkir atau tidak memenuhi kewajiban untuk menerapkan UMK yang sudah diputuskan di tahun depan.

"Dinamika yang setuju dan tidak pasti ada saja, tapi mari berpikir bersama, sehingga apa yang diharapkan buruh dan pengusaha ada jalan tengahnya dan bisa terwujud," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, meski tidak sesuai keinginan buruh terkait kenaikan UMK, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawalan rekomendasi UMK yang dilayangkan Pemkot Cimahi ke gubernur.

"Meski angkanya berbeda, tapi kami akan kawal rekomendasi itu agar tidak berubah. Khawatirnya jika tidak dikawal, rekomendasinya berunah jadi lebih kecil," tandasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement