Tidak berhenti di situ, sistem akan menelisik aset kekayaan dengan bertanya ke Korlantas terkait kepemilikan kendaraan roda empat, mengecek sambungan listrik di atas 900 VA ke PLN, hingga menelusuri kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah melalui Kementerian ATR/BPN.
Skema penyaringan ketat ini sebelumnya telah diuji coba melalui piloting project di Kabupaten Banyuwangi. Berbekal evaluasi dari daerah tersebut, pemerintah bersiap memperluas jangkauan sistem secara masif ke berbagai wilayah di tanah air.
"Mulai Juni nanti kami akan roll out di 42 kabupaten kota. Ini skalanya jauh lebih besar, 42 kali lipat daripada Banyuwangi, jadi ada 36 juta jiwa, 36 lebih juta jiwa, sekitar 1,1 juta kepala keluarga, ini semua tercakup ya, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, kemudian Bali Nusra, semuanya ada terwakili di sini," ujar Mira.
(Febrina Ratna Iskana)