sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana PPh Bakal Naik, Pemilik Kedai Kopi: Sekarang Saja Masih Nombok

Economics editor Azfar Muhammad
25/09/2021 17:20 WIB
Ini salah satu tanggapan pelaku usaha (UMKM) terkait RUU KUP.
Wacana PPh Bakal Naik, Pemilik Kedai Kopi: Sekarang Saja Masih Nombok (Dok.MNC Media)
Wacana PPh Bakal Naik, Pemilik Kedai Kopi: Sekarang Saja Masih Nombok (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pelaku bisnis menanggapi ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menerapkan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap pelaku UMKM.

Termasuk Ali Zakaria (31), seorang owner atau pemilik usaha kedai kopi kekinian di kawasan Kayuringin, Bekasi Jawa Barat bernama ' Je kopi' merasa terbebani dengan adanya wacana kebijakan kenaikan pajak penghasilan tersebut.

"Terkait dengan RUU pajak penghasilan naik menjadi 1 % saya juga masih belum tahu persis untuk pemerataan regulasinya. belum fix juga kan apakah itu mutlak total secara omset total atau ada relaksasinya lagi bagaimana kita masih melihat nanti," kata Ali kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/9/2021)

Dirinya mengaku meski belum diresmikan secara 'fix' ia mengaku keberatan dengan kenaikan wajib pajak tersebut terlebih disaat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Kalau seperti ini sebenarnya yang kami perlukan adalah sejumlah relaksasi ataupun stimulus bagi pelaku-pelaku usaha mau UMKM yang resmi atau seperti saya yang swasta atau perorangan agar usaha lebih lancar lagi," paparnya.

"Mungkin Ada beberapa yang Mampu, untuk bisa membayar dalam artian mereka bisnisnya memiliki skala yang besar. Namun diperhatikan lagi untuk kita (pelaku usaha) yang biasa-biasa mah ya bayar pajak di masa kaya gini masih nombok-nombokin," terangnya

Dirinya memperumpamakan di masa sekarang masih ada sejumlah usaha atau UMKM yang jatuh kemudian tertimpa tangga.

"Omset masih fluktuatif di kondisi Covid-19 saja motong gila-gilaan ya sampai 50 % bahkan lebih PPKM juga benar-benar nombok sekali, untuk hari biasa sebelum pandemi biasanya Untuk omset kotor tanpa dipotong lain-lain 7-15 Juta," paparnya.

Meski demikian, ia mengaku sebagai pelaku UMKM secara individu masih belum mendapatkan banyak kucuran dana dari pihak pemerintah dan terus melakukan inovasi penjualan di kedai kopinya untuk kembali menarik pelanggan di masa kelonggaran PPKM di masa pandemi. 

"Ya kita berusa taat demi pemerintah, sementara kami juga bayar pajak sih taat setiap satu tahun sekali sebanyak 0,5 persen namun masih menggunakan pajak penghasilan pribadi atau NPWP pribadi, kami juga dapat  banyak informasi terkait tekanan untuk dari keanggotaan UMKM dari pemerintah itu  sendiri," tandasnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement