IDXChannel - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan telah membayar denda administratif sebesar Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda itu dibayarkan pada Desember 2025.
"Pada Desember 2025, perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," ujar Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/1/2026).
Tingning menjelaskan, pengenaan denda administratif tersebut lantaran terdapat perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam konteks ini, AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional perseroan.
"Selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik. Sebagai perusahaan tercatat, perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal," ujar Tingning.
Sebagai informasi, Satgas PKH mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
Satgas PKH menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar di antaranya Sektor Sawit dengan total 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta hektare sedang dalam proses verifikasi.
"Sektor tambang, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/1/2026) malam.
(Dhera Arizona)