Dari sisi tata kelola, BEI juga akan mewajibkan jajaran direksi dan dewan komisaris atau Board of Directors dan Board of Commissioners perusahaan yang baru tercatat memiliki sertifikasi atau menempuh pendidikan yang memadai terkait Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Pasar Modal.
Tak hanya itu, BEI juga akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi manajemen perusahaan tercatat. Sementara untuk menyusun laporan keuangan (preparer), BEI berencana mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi chartered accountant.
"Saat ini belum ada ketentuan harus punya sertifikasi, kita akan wajibkan memiliki chartered accountancy," ujar Nyoman.
Dia juga menegaskan, langkah pengetatan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta melindungi investor dari emiten berfundamental lemah yang berpotensi menjadi saham gorengan.
(Dhera Arizona)