Sebagai informasi, short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.
"Belum ada yang punya izin short selling atau memberikan layanan short selling sampai saat ini. Perlahan-lahan, memasuki era normal transaksi saham dan tidak banyak juga transaksi short sell di BEI, karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI,” ujar Laksono di Jakarta, Jumat (29/1/2021)
Laksono, memastikan BEI juga masih dalam pembicaraan terkait dengan besaran nilai transaksi short selling dan aturan terkait dengan auto rejection. Nantinya akan ada suistainable level indeks pada awal tahun ini. Meski demikian, aturan ini masih digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list margin) akan diperbolehkan," tandasnya. (RAMA)