IDXChannel – Industri rokok Tanah Air sedang surut beberapa tahun belakangan. Surutnya industri rokok turut didorong oleh melesatnya beban cukai rokok yang semakin melambung.
Sejak 2015, pemerintah rerata menaikkan cukai rokok 12,5% dengan total kenaikan sejak tahun ini mencapai lebih dari 70%.
Adapun pada Januari lalu, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan atau SKT juga mengalami kenaikan maksimal sebesar 4,5 persen.
Meningkatnya cukai rokok, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyumbang penerimaan negara dari segmen ini sebesar 10 persen dari pendapatan negara di tahun 2022 atau senilai Rp193,53 triliun.
Di tengah kinerja mayoritas emiten rokok yang ambruk sepanjag semester I-2022, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) masih mampu mencatatkan keuangan yang baik pada periode ini.