Menurut Hasan, penguatan infrastruktur dan manajemen risiko menjadi faktor penting agar BEI mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan ke depan.
Dari sisi landasan hukum, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan demutualisasi telah memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8A. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi pihak selain perantara pedagang efek atau anggota bursa untuk menjadi pemegang saham di bursa efek.
Sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi bursa efek. Proses penyusunan RPP tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal.
"Pemerintah telah melibatkan OJK dan SRO dalam perumusan RPP demutualisasi bursa efek," kata Hasan.
Setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan, lanjutnya, ketentuan itu akan menjadi acuan bagi OJK untuk melakukan penyesuaian atau penyempurnaan regulasi yang diperlukan, baik di tingkat peraturan OJK maupun di level SRO.