IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema perdagangan full call-auction (FCA) per hari ini, Senin (25/3).
Melansir data di website BEI Senin (25/3) pukul 11:51 WIB, sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call-auction adalah pemberlakuan tahap II, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call-auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.
Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan pagi tadi.
“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel.
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).