RHB Sekuritas menyarankan posisi netral untuk emiten rokok dengan pilihan utama pada HMSP.
Kenaikan Tarif Moderat
Menurut catatan RHB, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal Utama 2025 serta APBN 2025, pemerintah merencanakan penguatan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui struktur tarif multi-tahun, kenaikan tarif moderat, simplifikasi lapisan, serta pengurangan kesenjangan tarif antar lapisan.
Meskipun target penerimaan cukai yang lebih rendah tidak selalu berarti nol (tanpa) kenaikan seperti pada 2018 dan 2021, RHB Sekuritas memperkirakan kenaikan tarif yang moderat untuk mengurangi kesenjangan antara produsen Tier-1 dan Tier-2.
Kesenjangan Cukai yang Lebar
Kendati kebijakan mendatang bisa mempersempit kesenjangan cukai, saat ini kesenjangan tersebut sudah mencapai Rp432 per batang untuk sigaret kretek mesin (SKM), lebih dari dua kali lipat dari 2019.
Namun, mengikuti penjelasan RHB, mengingat daya beli yang melemah, konsumen mungkin masih akan memilih rokok Tier-2 yang harganya sekitar 20 persen lebih murah dibandingkan rokok Tier-1.