sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Puncak Gunung Es Skandal Indofarma (INAF): Temuan Fraud BPK, Saham hingga Keuangan Jeblok

Market news editor Maulina Ulfa
05/06/2024 15:11 WIB
Indikasi kerugian negara di BUMN farmasi ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada PT Indofarma Tbk (INAF).
Puncak Gunung Es Skandal Indofarma (INAF): Temuan Fraud BPK, Saham hingga Keuangan Jeblok. (Foto: Indofarma)
Puncak Gunung Es Skandal Indofarma (INAF): Temuan Fraud BPK, Saham hingga Keuangan Jeblok. (Foto: Indofarma)

Kondisi ini mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar, yang terdiri atas piutang macet Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

Sejumlah pengadaan serta penjualan alat kesehatan tersebut di antaranya teleCTG, masker, PCR, rapid test, dan isolation transportation.

Sebelumnya, BPK telah melaporkan emiten farmasi pelat merah itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dalam dugaan kasus fraud. Laporan ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait pada 2020 hingga 2023.

Selain itu, BPK menemukan adanya penggadaian deposito kepada PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.

INAF juga melakukan pinjaman online dan menggunakan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan.

“Perseroan juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan, melakukan windows dressing laporan keuangan, dan membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya

Selain itu, permasalahan tersebut juga mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.

Informasi tambahan, BPK juga menyerahkan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 yang memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujat Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPR, di Jakarta, Selasa (4/6). (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement