IDXChannel - Pemerintah beberapa waktu lalu telah secara resmi menerbitkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Isi yang terkandung dalam UU tersebut, diantaranya, memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tindak pidana keuangan.
Pemberian kewenangan baru itu dinilai sebagai wujud penguatan dari UU OJK sebelumnya, di mana substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana, maka otomatis wibawa OJK jadi lebih kuat," ujar Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun, Jumat (30/12/2022).
Menurut Misbakhun, sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yaitu berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," tutur Misbakhun.
Ditambahkannya, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.
Pasalnya, bila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," tegas Misbakhun. (TSA)