Dia menambahkan, langkah yang dilakukan PPKGBK sebagai aksi main hakim sendiri lantaran tidak didasari dengan putusan atau perintah pengadilan.
Dia khawatir hal tersebut akan menjadi preseden atau contoh buruk dalam hal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Premanisme dan main hakim sendiri justeru dilakukan oleh PPKGBK yang merupakan institusi di bawah Sekretariat Negara RI," katanya.
"Tindakan ini akan menjadi contoh sangat buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan dapat ditiru oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pengelola akan melanjutkan upaya hukum untuk memperoleh hak perusahaan.