IDXChannel - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam tingkat banding.
Helena merupakan terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Dalam pengucapan amar putusan perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta. Helena diwajibkan membayar uang tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi jika Helena tak mampu membayar uang tersebut, maka harta benda miliknya berupa tanah dan bangunan, perhiasan, jam tangan dan tas mewah dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.