sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKP: Negara Rugi Rp8 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News editor Suparjo Ramalan
15/05/2023 23:26 WIB
BPKP menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
BPKP: Negara Rugi Rp8 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo (Foto MNC Media)
BPKP: Negara Rugi Rp8 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,03 triliun)," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Ateh mengatakan, BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Oktober 2022. 

Permintaan tersebut, lanjut Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. 

Setelah berdasarkan surat permintaan itu, BPKP meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Berdasarkan hal itu, lembaga auditor internal negara itu melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara. 

Ateh mencatat, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit di antaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, klarifikasi kepada para pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi. 

"Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," terang Ateh.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, proses penyidikan telah selesai dilakukan dan telah diserahkan ke Direktur Penuntutan. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement