Melalui kebijakan ini, kata Meutya, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
Untuk diketahui, Permen Komdigi No. 9/2026 berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Meutya menegaskan implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)