sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

News editor Nur Ichsan Yuniarto
06/03/2026 14:56 WIB
Tahap implementasi Permen Nomor 9 Tahun 2026 ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan (Foto: Freepik)
Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan (Foto: Freepik)

Melalui kebijakan ini, kata Meutya, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

Untuk diketahui, Permen Komdigi No. 9/2026 berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Meutya menegaskan implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement