Selain itu, integrasi CCTV ini akan membantu Pemprov DKI Jakarta memantau mobilitas warga, mengatur lalu lintas, mengawasi titik rawan banjir dan genangan, serta memantau pelayanan publik dan kebersihan kota.
Sementara, bagi kepolisian, selain untuk memperkuat pencegahan tindak kriminal, sistem ini bisa memperkuat penyelidikan perkara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, berdasarkan hasil verifikasi awal, terdapat 7.314 titik CCTV di area publik yang berpotensi diintegrasikan.
Pada tahap awal, sebanyak 3.362 CCTV dapat dimanfaatkan oleh Polda Metro Jaya dan Polri.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses integrasi CCTV selesai pada akhir 2026. Pengembangan akan dilanjutkan melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung.