IDXChannel - Hujan deras yang mengguyur tak membuat ratusan massa yang berasal dari berbagai elemen untuk melakukan aksi mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja di depan Gedung Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Aksi tersebut diwarnai hujan lebat disertai angin. Hujan mulai turun sekitar pukul 13.40 WIB.
Pantauan MNC Portal Indonesia, aksi itu masih terus berlangsung. Massa terus menyuarakan aspirasinya di depan kantor wakil rakyat tersebut.
Massa menggunakan jas hujan. Namun, sebagian massa melakukan aksi di tengah hujan tanpa jas hujan sehingga mereka basah kuyup.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia ini menilai Perppu tak berpihak pada demokrasi dan konstitusi. Ratusan massa telah berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB namun mulai ramai di pukul 12.50 WIB.
Massa tersebut terdiri dari kalangan buruh, aktivis, mahasiswa sampai jurnalis. Mereka datang dengan membawa bendera dan spanduk bertuliskan tuntunan.
"Anomali terjadi tidak hanya pada alasan pengesahan Perppu Cipta Kerja dan pernyataan kondisi perekonomian pasca pandemi," ujar Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.
Dia mengatakan, pembangunan di Indonesia harus diganjar dengan berbagai penggusuran atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini kata dia, mengancam kedaulatan pangan, fleksibilitas tenaga kerja, liberalisasi pendidikan, dan legitimasi pengrusakan lingkungan hidup.
"Serta berbagai bentuk pelanggaran HAM pada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin kota dan pedesaan, serta kelompok rentan lainnya semakin masif terjadi," jelasnya.
Sementara di depan gedung DPR RI polisi memasang pagar kawat berduri. Tampak pula ratusan aparat gabungan berjaga mengawal jalannya aksi.
Berikut 10 tuntunan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
(YNA)