sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disita Kejagung, Aset Benny Tjokro di Sukoharjo Terbengkalai

News editor Dhessy Vitriana
28/08/2025 03:00 WIB
Pemkab Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung.
Pemkab Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung. (Foto: iNews Media/Dhessy Vitriana)
Pemkab Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung. (Foto: iNews Media/Dhessy Vitriana)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, aset tersebut terbengkalai.

Aset-aset itu di antaranya wahana wisata Pandawa Water World yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) dan sebuah hotel di kawasan Solo Baru yang diambil alih terkait kasus Asabri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo berencana menghidupkan kembali aset-aset bernilai miliaran rupiah. Pasalnya, aset-aset itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo di tengah penurunan Transfer Daerah dari pemerintah pusat.

"Dulu sebelum penyitaan, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Widodo (sekda sebelumnya). Saat itu saya masih di (Dinas) Perizinan. Sebelum penyitaan, dari Kejagung sempat datang dan saya dengan Pak Wid membahas kemungkinan aset itu bisa dihibahkan ke Pemkab," kata Haris, Rabu (27/8/2025).

Haris menyebut, Pemkab akan kembali menelusuri jejak administrasi permohonan terdahulu sekaligus memperkuat argumentasi agar Kejagung memberikan lampu hijau. Targetnya jelas, mengubah beban negara menjadi sumber pemasukan daerah.

Selain Pandawa Water World, aset lain yang juga masuk radar Pemkab adalah hotel di kawasan Solo Baru, hasil sitaan dari kasus korupsi Asabri. Namun, hingga kini aset tersebut masih dikuasai oleh Kejagung dan belum ada kepastian statusnya.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Sukoharjo. Anggota Komisi III, Pradistya Fiqri Bagaskara menilai Pemkab harus bergerak cepat dan tidak membiarkan aset strategis itu terbengkalai.

"Aset sitaan itu jangan dibiarkan mangkrak. Kalau bisa dikelola Pemkab, jelas akan menambah PAD. Ini langkah cerdas di tengah potensi berkurangnya transfer dana pusat ke daerah," ujar Fiqri.

Fiqri mendorong Pemkab segera melakukan pendekatan formal ke Kejagung, agar ada kepastian hukum atas pemanfaatan aset sitaan yang berada di wilayah Sukoharjo.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement