IDXChannel—DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beleid ini masuk di luar tahapan evaluasi Prolegnas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung melaporkan, pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk Prolegnas sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.
UU tersebut mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
"Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026," kata Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Martin menjelaskan, dalam keadaan tertentu DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu. Karena itu, kata dia, pemerintah mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," ujarnya.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
Lalu memfasilitasi pembiayaan sektor rill proyek nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat 4 Peraturan DPR RI No. 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan Pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," tuturnya.
Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terkait RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang masuk dalam Prolegnas.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan, disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.
(Nadya Kurnia)