Menurutnya, pengaduan tindak korupsi dapen BUMN harus dilakukan agar dana pensiun karyawan perseroan negara ini bebas dari para mafia atau koruptor. Berkaca dari kasus PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero), 'bersih-bersih' dapen BUMN penting untuk dilakukan.
Dia mencatat ada dua akar masalah dana pensiun BUMN yakni, tindak pidana korupsi dan mismanagement alias salah kelola. Persoalan tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan pemetaan.
"Kita lihat juga dana pensiun sudah dipetakan dan selesai dan diaudit BPKP. Setelah diaudit kita bisa petakan mana yang fraud, korupsi, dan mana yang mismanagement. Ada dua nih jangan salah," pungkasnya.
(FRI)