sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

News editor Riyan Rizki Roshali
18/02/2025 21:56 WIB
Kejagung merespons upaya kasasi yang ditempuh Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah.
Kejagung merespons upaya kasasi yang ditempuh Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah.
Kejagung merespons upaya kasasi yang ditempuh Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," katanya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement