IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya kasasi yang ditempuh Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, upaya kasasi tersebut merupakan hak dari Harvey. Dia menghormati langkah itu.
“Saya sudah sampaikan memang itu adalah hak yang bersangkutan karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Saat ini, kata Harli, pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengambil sikap terkait kasasi tersebut.
“Saya sekarang sedang koordinasikan bagaimana sikap JPU terhadap itu. Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," katanya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)