Aan mengungkapkan, saat ini jembatan timbang tidak lagi efektif dalam mengidentifikasi truk ODOL. Sebab, kendaraan yang melalui jembatan timbang jumlahnya menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, Kemenhub akan menerapkan penegakan hukum berbasis Information Technology melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Cara ini dianggap efektif karena dapat mengetahui muatan dan kapasitas kendaraan dalam kondisi berjalan.
"Yang kita bangun dinamis, kendaraan enggak perlu berhenti dan dapat data kendaraannya dari Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan bisa dilihat nomor polisi, nanti bisa ketahuan pemilik kendaraan tersebut," ujarnya.
Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika tidak menyelesaikannya, maka bisa dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari situ diverifikasi dan divalidasi, baru nanti diberikan konfirmasi ke pemilik kendaraan nomor polisi sekian-sekian, ada pelanggaran ODOL, ada SOP beberapa hari sampai kepada pemblokiran STNK kalau nggak bayar denda nantinya," kata Aan.
(Dhera Arizona)