IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Jokowi juga meminta maaf lantaran sejak dia menjadi presiden di 2014 hingga kini belum pernah menaikkan tunjangan.
Kenaikan tunjangan ini dipaparkan Jokowi saat hadir dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awalnya Jokowi menyebut bahwa dirinya prihatin dengan para anggota KPU yang dianggap masih lelah setelah melewati seluruh proses pelaksanaan Pemilu serentak. Namun, katanya, para anggota KPU harus kembali bergegas untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
"Saya tahu capeknya belum hilang betul, bener? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin," kata Jokowi.
"Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," kata dia.
Dengan tugas KPU yang dinilai sangat berat itu, Jokowi pun meminta maaf bahwa sejak 2014 tunjangan belum dinaikkan. Dirinya pun bergegas untuk segera menandatangani aturan baru mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota KPU.