sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2024: Judi Daring, Rakyat Makin Miskin Negara Pusing

News editor Nur Ichsan Yuniarto
28/12/2024 16:04 WIB
Kegiatan yang mambuat kecanduan ini menjadikan rakyat semakin miskin. Bahkan, negara juga dibikin pusing untuk memberantasnya.
Judi Daring, Rakyat Makin Miskin Negara Pusing (MNC Media)
Judi Daring, Rakyat Makin Miskin Negara Pusing (MNC Media)

Upaya Pemberantasan Judi Online

Kementerian Komdigi terus berupaya melakukan pemberantasan judi online. Namun, pemberantasan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara cepat. 

"Apakah akan selesai cepat? Rasanya judi online kalau melihat negara lain yang memang agak sulit juga cepat," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Komdigi saat ini sudah memblokir 380 ribu situs judi online. Angka itu terhitung dari 20 Oktober 2024.

"Kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 atau pemerintahan baru itu angka situs diblikir sudah 380 ribu," kata Meutya Hafid.

Selain itu, Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online.

Saat ini, pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank yang dicurigai terafiliasi dengan judi online.

"Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Meutya.

Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa informasi terkait 10.000 rekening itu diterima dari Kementerian Komdigi. OJK menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu. Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius.

Meutya mengatakan, Kementerian Komdigi dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening dapat terpantau dalam rangka pemberantasan judi online.

Selain perbankan, Komdigi juga menggandeng  operator seluler dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.

Salah satunya adalah dengan mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judi online.

"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail.

Selain mencegah transaksi pulsa sebagai alat bayar judol, Ismail mengungkap, pihaknya bakal menyosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjebak aktivitas judi online.

Meutya menegaskan, penyelesaian masalah judi online perlu sinergi dengan semua pihak. Dia mengajak untuk bersama-sama bergerak. 

"Semuanya, akademisi, apa semua kita libatkan sama-sama, baru kemudian ini bisa kita perangi bersama-sama, dan mudah-mudahan optimistis bisa kita menangkan," kata Meutya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement