IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.
"Oh ya, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Anang Kamis, (28/8/2025).
Meski demikian, lanjut Anang, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 Agustus paspor Jurist Tan sudah dicabut. Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus.
(Nur Ichsan Yuniarto)