Baca Juga:
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” katanya.
Anang melanjutkan, peristiwa yang sedang diusut terjadi pada periode 2013-2025 dan menyeret kepala daerah Konawe Utara saat itu. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Sudah beberapa pernah saksi diperiksa, dan saat ini kalau nggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang.
(Nur Ichsan Yuniarto)