IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran pada 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan anggaran tersebut dibutuhkan karena dalam pagu indikatif hanya untuk operasional saja.
"Permintaan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya untuk operasional ataupun kebutuhan rutin KPK saja," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa (15/7/2025).
"Seperti untuk membayar listrik, membayar air, membayar perawatan gedung, dan kebutuhan-kebutuhan operasional rutin lainnya," sambungnya.
Penambahan anggaran diharapkan dapat mencakup seluruh program KPK, mulai dari pendidikan hingga penindakan. "Tentu dalam kegiatan penindakan ya, KPK butuh anggaran untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ataupun eksekusi atas keputusan pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan dalam proses kerja KPK juga berkontribusi atas penerimaan negara melalui aset recovery perkara korupsi.
Menurutnya, tiga tahun terakhir kurang lebih asset recovery yang berhasil KPK sumbangkan untuk negara sekitar 50 persen dari total anggaran.
"Belum lagi potensi-potensi kerugian negara yang kemudian bisa kita mitigasi, bisa kita cegah melalui upaya-upaya pencegahan korupsi," ucapnya.
Sekadar informasi, permintaan penambahan anggaran tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7/2025).
(Febrina Ratna Iskana)