Sudewo diduga ‘menjual’ jabatan kosong perangkat desa di wilayah kerjanya, dengan nilai antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan. KPK menyebutkan ada 601 posisi perangkat desa yang tengah kosong di 21 kecamatan di Pati.
KPK memperkirakan Sudewo bisa mengantongi puluhan miliar dari penjualan jabatan ini. Dalam penangkapannya, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan di satu kecamatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Nadya Kurnia)