Lalu untuk yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30.800.000. Kemudian, luka berat Rp16.500.000 dan untuk luka sedang Rp8.250.000.
(Ferdi Rantung)
Lalu untuk yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30.800.000. Kemudian, luka berat Rp16.500.000 dan untuk luka sedang Rp8.250.000.
(Ferdi Rantung)