Menurut Purbaya, perkara yang saat ini diperiksa merupakan kasus lama yang diduga terkait program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada 2016 lalu. Dia mengakui tidak mengetahui seberapa besar dugaan pelanggaran hukumnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2020-2025 itu menampik anggapan bahwa pengusutan kasus ini merupakan upaya bersih-bersih di lingkungan Kemenkeu sejak dirinya menjadi Menteri Keuangan.
“Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” katanya.
Purbaya memastikan fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah mendorong jajaran Ditjen Pajak bekerja lebih optimal dan memperbaiki tata kelola, bukan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
(Rahmat Fiansyah)