sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menpan RB: ASN bisa Isi Jabatan di TNI dan Polri

News editor Raka Dwi Novianto
15/03/2024 13:10 WIB
Pemerintah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI begitupun sebaliknya.
Menpan RB: ASN bisa Isi Jabatan di TNI dan Polri. (Foto: MNC Media)
Menpan RB: ASN bisa Isi Jabatan di TNI dan Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI.

Hal tersebut disampaikan Anas usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri di Mabes Polri pada Kamis (12/3).

Anas mengatakan bahwa konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.

Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement