Nadiem menegaskan hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.
“Melainkan pada narasi saksi-saksi yang dirancang agar muncul persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya,” tuturnya.
Nadiem berharap agar persidangan hukum ini tidak memperdebatkan sosok subyektif atau sebatas ketidaksukaan terhadap seseorang. Sebab menurutnya rakyat menantikan isu utama bagaimana perkara rasuah ini bisa menjerat namanya.
“Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, ‘Apa tindakan pidananya?’,” tandasnya.
(Nadya Kurnia)