sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur DKI Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP pada 11 Desember 2024

News editor Muhammad Refi Sandi
06/12/2024 15:14 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
Pj Gubernur DKI Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP pada 11 Desember 2024. (Foto: MNC Media)
Pj Gubernur DKI Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP pada 11 Desember 2024. (Foto: MNC Media)

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Kemnaker menyatakanpenetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement