sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubdisi, Penimbunan hingga Pelat Palsu

News editor Puteranegara
07/04/2026 18:59 WIB
Rata-rata modus yang dilakukan tersangka adalah menimbum BBM bersubdisi untuk kemudian dijual dengan harga mahal.
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubdisi, Penimbunan hingga Pelat Palsu. (Foto: Istimewa)
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubdisi, Penimbunan hingga Pelat Palsu. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan ratusan pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. 

Menurut Dirtipidter Bareskrim Brigjen M. Irhamni, untuk kasus BBM bersubsidi rata-rata pelaku melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi. 

“Membeli solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Lalu dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kemudian, modus lain yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina. 

“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” ujar Irhamni.

Kemudian untuk penyalahgunaan LPG, dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi. Dengan modal rendah, pelaku mendapatkan keuntungan besar. 

“Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” kata Nunung. 

Kasus ini terjadi di 33 provinsi dan polisi membekuk 672 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement