Dia membeberkan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun.
Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.
Sementara itu, pihaknya juga mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi yang menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening.
Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening.
(Nur Ichsan Yuniarto)