sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Sudah Teken Kepgub UMP Jakarta 2026, Siap Diumumkan Sore Hari Ini

News editor Danandaya Arya Putra
24/12/2025 10:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pramono Sudah Teken Kepgub UMP Jakarta 2026, Siap Diumumkan Sore Hari Ini. (Foto iNews Media Group)
Pramono Sudah Teken Kepgub UMP Jakarta 2026, Siap Diumumkan Sore Hari Ini. (Foto iNews Media Group)

Meski masih enggan membeberkan nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. 

Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:

Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan

Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan

Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan

Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan

Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement