IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Artinya, UMP DKI Jakarta telah ditetapkan dan tinggal menunggu waktu pengumumannya.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgub-nya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP untuk 2026 sore nanti. Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar lebih dulu.
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu," ujarnya.
Meski masih enggan membeberkan nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.
(Dhera Arizona)