sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak

News editor Riyan Rizki Roshali
27/11/2023 21:30 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor, Jakpus.
Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak. (Foto MNC Media)
Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak. (Foto MNC Media)

“Jika saya diperkenankan untuk bekerja kembali, saya akan memberikan tenaga dan pikiran saya sebaik-baiknya seperti yang selama ini saya lakukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement