sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak

News editor Riyan Rizki Roshali
27/11/2023 21:30 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor, Jakpus.
Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak. (Foto MNC Media)
Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Direktorat Jenderal Pajak. (Foto MNC Media)

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta. 

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra. Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement