IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026.
Namun, hal tersebut berlaku bagi nomor atau pengguna baru, sementara nomor atau pengguna lama bisa melakukan registrasi biometrik secara sukarela.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, bahwa registrasi bersifat sukarela atau voluntary ini dilakukan setelah adanya dampak baik dari uji coba registrasi SIM Card berbasis biometrik selama lima bulan terakhir sejak awal 2026.
“Karena lima bulan berjalan sudah baik, yang menarik juga bahwa semua operator ini sepakat kita mulai untuk voluntary dan kami masuk ke dalam yang existing number (nomor lama) yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Hal itu dilakukan agar para pengguna nomor alam juga mendapatkan perlindungan secara digital dari penyalahgunaan data berupa NIK atau nomor KK yang telah digunakan untuk registrasi SIM Card sebelumnya.
“Untuk apa? Yang saya sampaikan tadi, untuk saling melindungi, melindungi diri mereka juga dan juga bisa mereka melakukan pengecekan nanti, jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah,” katanya.
Hingga saat ini masih ada sekitar 295 juta nomor lama (existing number) dengan 3,97 persen di antaranya adalah nomor jenis prabayar. Di sisi lain, sifat sukarela atau voluntary untuk registrasi SIM Card berbasis biometrik bagi pengguna lama ini juga dikarenakan kesiapan sistem operator seluler.
“Kenapa dimulai dengan voluntari, satu existing number kita sampai saat ini sekitar 295 juta di mana 3,97 persen itu adalah prabayar. Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami ingin melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler ini. Jika nanti kalau itu diwajibkan, akan ada ratusan juta,” kata Edwin.
(kunthi fahmar sandy)