Dengan kondisi tersebut, Harvey mengaku harus meminjam uang demi kebutuhan keluarganya. Sebab, rekening yang tidak terblokir telah ludes.
"Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi," ujarnya.
Sekadar informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
(Febrina Ratna)