"Karena tentu Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa-apa kalau tidak ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan," kata Supratman.
"Mungkin ya, proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan," katanya.
Supratman melanjutkan, pihaknya tak mematok target agar data napir yang mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.
"Karena yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa," kata dia.
Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada data dari Kementerian Imipas.
"Intinya nanti kalau dari Kementerian IMIPAS datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)