sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Achmad Al Fiqri
08/02/2023 16:42 WIB
Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial WNW pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)
Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement