sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Achmad Al Fiqri
08/02/2023 16:42 WIB
Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial WNW pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)
Staf Ahli Johnny G Plate Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil seorang Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial WNW pada hari ini, Rabu (8/2/2023).

Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Selain Staf Ahli Kominfo, penyidik juga memanggil lima orang lainnya seperti Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, pihak swasta berinisial SJU, dan Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, Tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo," papar Ketut.

Setelah meminta keterangan para saksi, penyidik direncanakan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate. Sejatinya, ia akan diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023. 

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement