Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.
Kemudian, untuk melancarkan aslinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(NIY)