IDXChannel - Warga negara asing (WNA) asal Cina ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pria berinisial ZS itu meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari bisnis haram tersebut.
Angka tersebut, kata Himawan, merupakan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077, Cina Rp91 miliar dan Thailand Rp288 miliar.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkap, sebanyak 823 orang menjadi korban dalam kasus tersebut sejak 2022 hingga 2024.