Lalu kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jamaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini.
Arifin berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis. "Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa”tutur Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Sebagai informasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk:
- Jamaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
- Pendamping Jamaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jamaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jamaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan
- Jamaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak 13 Februari 2023.